"Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," imbuh dia.
Baca Juga: Telah Lama Dinantikan, Film yang Dibintangi IU dan Park Seo Joon ‘Dream’ Siap Tayang 26 April
Andri berujar, aksi ketiganya itu sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan.
Dari hasil live tersebut, kata Andri, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai Rp 15 juta.
"Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujarnya.
Baca Juga: Ramai Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Blackpink, Akun @mbajastip_ Dilaporkan
Lebih lanjut, Andri mengatakan, selain tiga pelaku tersebut, pihaknya telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.
"Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing," jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Acaman pidananya di atas 5 tahun," tandasnya. (Nova Eliza Putri)