Pelaku telah berhasil diamakan pada Sabtu, 8 April 2023 dini hari di rumahnya di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy Akan Dijalani Setelah Lebaran
"Alhamdulillah, tadi malam sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang berada di kediamananya di Gang Landasan, Sari Rejo," kata Yudha.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 340 Subs Pasa 351 ayat 3 KUHPidana. ***