Pelaku telah berhasil diamakan pada Sabtu, 8 April 2023 dini hari di rumahnya di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy Akan Dijalani Setelah Lebaran
"Alhamdulillah, tadi malam sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang berada di kediamananya di Gang Landasan, Sari Rejo," kata Yudha.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 340 Subs Pasa 351 ayat 3 KUHPidana. ***
Artikel Terkait
Diperlakukan Seperti Koruptor, Shoimah Curhat Soal Petugas Pajak Bawa Debt Collector ke Rumah
Beredar Kabar Coldplay Akan Gelar Konser di Indonesia
Viral Lantunan Merdu Polisi Asal Aceh Baca Al quran
Siap Debut, XODIAC Bagikan Konsep Foto Zayyan, Wain dan Beomsoo
Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ternyata Bupati Meranti Punya Harta Segini