KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial HM (36)
Hasil pengeledahan bandar narkoba jenis sabu warga asal Desa Pararain, Rt.02, Kecamatan. Danau Panggang, Kabupatwn Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, polisi berhasil mengamankan 9 paket sabu dengan berat sekitar 20,19 gram.
Tersangka ditangkap di jalan Hauling perusahaan PT TOP Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat saat sedang menunggu pembeli.
"Jadi menindaklanjuti arahan Kapolres dan Direktur Narkoba terkait perkembangan Narkoba di wilayah pertambangan di jalan houling berhasil kita amankan 9 apket narkotika didauga sabu seberat 20,19 gram. dan pengakuan tersangka akan diedarkan di wilayah pertambangan," terang
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkotika Iptu Arie Indra Susilo, Selasa malam.
Baca Juga: Devano Danendra Pingsan di Atas Panggung
Baca Juga: Sering Transaksi di Rumahnya Pengedar Sabu di Kandui Ditangkap
Kasat menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Houling PT. Top Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, pelaku sering transaksi jual beli narkotika jenis sabu.. Tak mau buruannya lepas petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan ketua Rt setempat berhasil ditemukan 1 (satu) buah tas tangan warna Hitam yang didalamnya dlberisikan 9 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu," beber Kasat, Selasa malam.
Baca Juga: Geger, Ibu dan Anak Tewas di Sebuah Penginapan, Polisi : Ditemukan Surat Wasiat
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat diwawancarai wartawan pelaku mengakui barang miliknya dan berbisnis ini baru mulai dan sempat lama berhenti usai keluar dari penjara. "Baru mulai dan sempat terhenti," ujarnya di kantor polisi.
Baca Juga: Polres Murung Raya Berbagi Parcel Lebaran, Paruhum : Bentuk Perwujudan dan Sinergitas
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)