KALTENGLIMA.COM - Polda Lampung menghentikan laporan kepolisian Ginda Ansori terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro.
Kasus Tiktokers Bima Yudho Saputro telah resmi dihentikan oleh Polda Lampung, sebab tidak ditemukannya undur pidana.
Penghentian kasus ini setelah diselidiki dan meminta keterang pihak terkait hingga sejumlah saksi. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana dari perbuatan Bima.
Baca Juga: Devano Danendra Pingsan di Atas Panggung
"Dari hasil pemeriksaan 6 saksi dan gelar perkara, laporan saudara Ginda Ansori terhadap terlapor B (Bima Yudho Saputro) tidak memenuhi unsur pidana," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa, 18 April 2023.
Kepolisian memeriksa enam orang saksi atas laporan tersebut, yaitu tiga orang warga, seorang ahli bahasa, dan dua orang ahli pidana.
Kemudian diadakan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023 kemarin dan ternyata tidak cukup alat bukti.
Baca Juga: Sering Transaksi di Rumahnya Pengedar Sabu di Kandui Ditangkap
Sebelumnya, Bima pemiliki akun Tiktok @awbimaxreborn dilaporkan oleh Ginda Ansori ke Polda Lampung karena mengkritik Lampung yang mana adalah tempat asalnya sendiri.
Karena hal tersebut, Bima dilaporkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkaitan dengan video yang diunggah di akun Tiktoknya. ***
Artikel Terkait
Resmi Wajib Militer Mulai Hari Ini, Semua Member BTS Antarkan J-Hope
Jarang Diketahui, Inilah Manfaat Buah Ciplukan untuk Kesehatan Tubuh
Polres Murung Raya Berbagi Parcel Lebaran, Paruhum : Bentuk Perwujudan dan Sinergitas
Geger, Ibu dan Anak Tewas di Sebuah Penginapan, Polisi : Ditemukan Surat Wasiat
Resmi Debut, ‘Perfume’ Milik NCT DoJaeJung Puncaki iTunes album Chart di 16 Negara