Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Tiktokers Bima Yudho Saputro yang Dilaporkan Ginda Ansori Dihentikan

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 22:26 WIB
Polda Lampung resmi hentikan penyidikan terhadap kasus Bima Yudho. (Tangkap Layar Instagram/@awbimax)
Polda Lampung resmi hentikan penyidikan terhadap kasus Bima Yudho. (Tangkap Layar Instagram/@awbimax)

KALTENGLIMA.COM - Polda Lampung menghentikan laporan kepolisian Ginda Ansori terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro.

Kasus Tiktokers Bima Yudho Saputro telah resmi dihentikan oleh Polda Lampung, sebab tidak ditemukannya undur pidana.

Penghentian kasus ini setelah diselidiki dan meminta keterang pihak terkait hingga sejumlah saksi. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana dari perbuatan Bima.

Baca Juga: Devano Danendra Pingsan di Atas Panggung

"Dari hasil pemeriksaan 6 saksi dan gelar perkara, laporan saudara Ginda Ansori terhadap terlapor B (Bima Yudho Saputro) tidak memenuhi unsur pidana," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa, 18 April 2023.

Kepolisian memeriksa enam orang saksi atas laporan tersebut, yaitu tiga orang warga, seorang ahli bahasa, dan dua orang ahli pidana.

Kemudian diadakan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023 kemarin dan ternyata tidak cukup alat bukti.

Baca Juga: Sering Transaksi di Rumahnya Pengedar Sabu di Kandui Ditangkap

Sebelumnya, Bima pemiliki akun Tiktok @awbimaxreborn dilaporkan oleh Ginda Ansori ke Polda Lampung karena mengkritik Lampung yang mana adalah tempat asalnya sendiri.

Karena hal tersebut, Bima dilaporkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkaitan dengan video yang diunggah di akun Tiktoknya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X