Kaltenglima.com, MUARA TEWEH- Seorang pria bernama Sumi warga Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut) ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara, Selasa 7 Juni 2022, diduga terlibat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan anggota Satresnarkoba Polres Barut karena memiliki dan menyimpan serta menjual narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di desa Lemo II RT 10.
Hasil pengeledahan dari pelaku di rumahnya di desa Lemo, barang bukti yang didapat polisi yakni 2 (dua) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 1,00 gram brutto dan uang tunai Rp 2.000.000 diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Selain itu, turut juga diamankan 1 bungkus Plastik klip Kosong, 1 buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barut AKBP I Gede Pasek Mulyadnyana melalui Kasat Narkoba
AKP Saifullah menerangkan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Bermodal informasi yang dapat dipercaya itu, kata dia, petugas turun ke lapangan guna melakukan pengintaian dan penyelidikan.
"Usai petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah dan petugas berhasil mengamankannya," kata Syaiful melalui rilis yang diterima pada Selasa 7 Juni 2022.
Namun, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor tidak di temukan apa-apa, selanjutnya penggeledahan di dapur rumah yang disaksikan Ketua Rt setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah dompet di dalamnya berisi 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di dalam dompet coklat milik pelaku.
Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut .
'Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya. (*)