Kaltenglima.com, MUARA TEWEH - Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan pemuda berinisial MR (26), atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Teweh Tengah.
Pelaku ditahan Polres Barito Utara setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih si bawah umur.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku yang berasal dari Barito Utara itu di salah satu penginapan di Kota Muara Teweh.
Baca Juga: Bangkit Dari Abu, Netflix Konfirmasi ‘All of Us Are Dead’ Lanjut ke Season 2
Motif Tersangka melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban, karena tersangka membujuk rayu korban dengan iming-iming janji kepada korban, kalau korban hamil akan bertanggungjawab menikahi korban.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Mulyadnyana melalui Kasat Reskrim Polres AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menjelaskan, peristiwa menimpa korban sebut saja namanya bunga (nama samaran) terjadi pada sekitar akhir bulan Oktober 2021 sampai dengan Awal Mei 2022.
Namun, kasus ini baru terungkap pada Kamis tanggal 19 Mei 2022 setelah adanya laporan orang tua korban.
Baca Juga: Sengketa Pengelolaan Lahan Koperasi Cempaga Perkasa di-RDP Dewan
"Saat itu korban mengalami mual-mual kemudian ibu korban mengambil inisitaif untuk melakukan tes kehamilan dan ternyata korban positif hamil dengan memasuki usia kandungan hingga dua bulan," kata Wahyu melalui rilis yang diterima pada Selasa 7 Juni 2022.
"Atas peristiwa tersebut pelapor selaku ayah kandung dari korban merasa keberatan dan mengadukan kejadian tersebut ke Polres Barut,"sambungnya.
Pelaku ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Polres Barut, setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana perlindungan anak tersebut.
Baca Juga: Setelah Jeno dan Chenle, Haechan dan Jaemin NCT DREAM Juga Dikonfirmasi Positif Covid-19
Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mengakui bahwa tersangka memang ada melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban sebanyak berkali–kali (lebih dari satu kali).
Kejadian ini bermula dari akhir bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan November 2021, dan bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022.
"Tersangka memang ada memiliki hubungan khusus dengan korban yaitu berpacaran, bahkan sampai saat ini statusnya masih berpacaran. Pelaku juga berdalih perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, Undang-Undang RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Dua Bendungan Meluap, Banjir di Trahean dan Trinsing Barito Utara
74 Ha Lahan Pertanian di Barito Utara Rusak Diterjang Banjir
Dua Tersangka Korupsi Sawit Praperadilan Kejaksaan Negeri Barito Utara
Banjir Kepung Barito Utara, Ini Daerah yang Terdampak
Tak Hadir Sidang Praperadilan, Rahmadi G Lentam Tuding Kejaksaan Barito Utara Tidak Hormati Pengadilan