Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditangkap di wilayah Lampung

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 20:53 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta, (Pikiran Rakyat)
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta, (Pikiran Rakyat)
Kaltenglima.com - Pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja, diringkus Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di wilayah Lampung.
 
Penangkapan Abdul Qadir Baraja karena diduga telah melakukan penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat. Serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ebdra Zulpan, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Abdul Qadir Baraja tersebut.
 
"Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Juni 2022 dikutip dari Pikiran-rakyat.com
 
Saat ini, Abdul Qadir sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Adapun penangkapan Abdul Qadir merupakan tindak lanjut dari konvoi sepeda motor yang membawa tulisan 'Kebangkitan Khilafah' viral di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
 
Kini, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
 
"Sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.
 
Menurut Zulpan, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Qadir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
 
Dalam perkara ini Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
 
Selain itu dia juga dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
"Ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," tuturnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X