humkri

Mencurigakan, Satresnarkoba Tangkap Pria di Pinggir Jalan, Saat Digeledah Oh Ternyata

Kamis, 23 Juni 2022 | 09:19 WIB
Mencurigakan satresnarkoba Polres Mura amankan pria di pinggir jalan (Fadang Irawan/Kalteng Lima) (Fadang Irawan)
 
 
 
Kaltenglima.com, PURUK CAHU - Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) menangkap Hartaddi alias Anang (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Mura karena terlibat peredaran narkoba
 
Penangkapan Warga Desa Datah Kotou RT 3 Kecamatan Tanah Siang Selatan tersebut, bermula dari anggota Satresnarkoba mendapat informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah itu.
 
Awalnya, anggota dari Satresnarkoba mencurigai seseorang pria di pinggir jalan IMK kilometer 5 desa Puruk Kembang Kecamatan Tanah Siang Selatan, diduga akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu. 
 
Baca Juga: Jangan Bersedih jik Belum Ada Kesempatan Manunaikan Ibadah Haji, Belajarlah dari Kisah Abdullah bin Mubarak
 
Baca Juga: Bertambah lagi, Jamaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi Menjadi 9 Orang
 
Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba dipinggir jalan PT IMK Km.5 Desa Puruk kembang Kecamatan Tanah siang Selatan, Rabu (22/06) malam.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka Anang, 2 paket plastik klip transparan diduga berisikan shabu berat1,39 gram, 1 buah Hp merk OPPO warna silver metalik dan 1 kotak rokok merk UP nano warna unggu.
 
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Heri Purwanto, S.H membenarkan penangkapan.
 
Baca Juga: Kisah Nurrohman Wujudkan Cita-cita Warga Desanya agar Melek Teknologi, Gratiskan Sinyal Internet Lewat Router
 
Baca Juga: Mantan Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung
 
Kronologis kejadian, kata dia,
Rabu tanggal 22 Juni  2022 sekira jam 20.45 wib mencurigai seseorang laki yang berada di pinggir jalan IMK kilometer 5 desa Puruk Kembang Kecamatan Tanah Siang Selatan. Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian.
 
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan didalam kotak rokok merk UP nano 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu, yang dipegang oleh pelaku di tangan sebelah kanan dan diakui miliknya," kata Kasat Narkoba Heri.
 
Baca Juga: Kabar Gembira, TXT Akan Gelar Konser di Jakarta
 
 
Selanjutnya, untuk pemeriksaan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya. (*)

Tags

Terkini