KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH - Pelaku penganiayaan di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara diringkus polisi.
Pelaku Supri (19) warga Kelurahan Jingah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap tetangga sendiri dengan senjata tajam (Sajam) jenis parang.
Warga beralamat di jalan Mandiri RT. 01, Kelurahan Jingah, diamankan polisi bersama barang bukti parang, Senin 25 Juli 2022, sekira pukul 17.20 WIB.
Baca Juga: Covid-19 di Barito Utara Kalteng Muncul lagi, 2 Pasangan Suami Istri Diisolasi di Rumah Sakit
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, pelaku diamankan pihaknya 9 jam usai kejadian.
Kronologis kejadian, diceritakan AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin pagi itu, korban Ronaldi mendatangi rumah pelaku tak jauh dari rumah korban.
Niat korban ingin memberi tau orang tua dari pelaku, agar menegur anaknya karena telah memberitakan hal tidak benar kepada teman-teman korban.
Saat itu, sang ayah pelaku tidak terima, anaknya dilapori korban. Malah sempat ingin memukul korban.
Entah kenapa, pelaku Supri, tanpa basa-basi langsung mengambil Sajam jenis parang dari dalam rumah dan langsung mengayunkan ke arah korban.
“Awalnya mengenai helm korban, namun tidak cukup sampai disitu, parang yang dihunuskan juga mengenai tangan sebelah kiri korban hingga terluka. Setelah mendapatkan laporan , anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” kata AKP Wahyu Setiyo Budiardjo.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan polisi Pasal 351 KUH Pidana. (*)