KALTENGLIMA.COM-Berapa kali dilakukan pemeriksaan terhadap pengurus ACT atau Aksi Cepat Tanggap, Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri akhirnya mengeluarkan dan menyebut, dana korban jatuhnya pesawat Lion Air yang diselewengkan.
Totalnya dana yang diselewengkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT tidak main-main. Jumlahnya sebesar Rp34 Miliar.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, total dana untuk program CSR yang diberikan kepada ACT sebesar Rp 138 miliar.
Baca Juga: Ada Apa nih, Tiba-tiba Komnas HAM Panggil Seluruh Ajudan Irjen Ferdy Sambo Besok
Namun tidak semua dana itu diberikan untuk program CSR sesuai ketentuan.
"Sisanya Rp 34 Miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi kepada wartawan, Senin, dikutip kaltenglima.com dari pipkiran-rakyat.com, pada 25 Juli 2022.
Dia menjelaskan, dana Rp34 Miliar itu digunakan ACT untuk berbagai hal seperti pengadaan truk sebesar Rp 2 Miliar, untuk program big food sebesar Rp 2,8 Miliar.
Baca Juga: Kekasih Brigadir J ikut Diperiksa, Polisi Cecar 23 Pertanyaan
Selain itu ada pula digunakan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sebesar Rp 8,7 Miliar.
"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 Miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 Miliar, dana talangan PT MBGS Rp 7,8 Miliar total semua 34,573,069,200," ucapnya.
Tak hanya itu kata Helfi, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dana untuk memberikan gaji bagi penguris ACT.
"Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," ujarnya.
Kedepan lanjut dia, penyidik bakal melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan atau tracing aset maupun dana ACT.***