humkri

Emak Cantik di Gunung Mas Nyambi Berjualan Sabu

Kamis, 28 Juli 2022 | 06:58 WIB
Emak cantik di Gunung Mas nyambi jualan sabu (Kalteng Lima)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM, KUALA KURUN - Seorang wanita berinisial SR (23) ditangkap petugas
Satresnarkoba, Polres Gunung Mas.
 
Emak cantik itu ditangkap di warung tempatnya berjualan dan diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
 
Di warung emak cantik SR  di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, polisi berhasil mengamankan empat plastik klip atau dengan beratnya kotornya mencapai 14,44 gram diduga sabu.
 
Baca Juga: Parah, Ternyata Kopda M Gunakan Uang Mertua untuk Membunuh Istrinya
 
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo SH MM mengatakan, penangkapan SR berdasarkan informasi masyarakat.
 
“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat. Jadi setelah menerima laporan dari sumber yang dipercaya, kami meluncur ke TKP,” kata Kasatresnarkoba dalam rilis yang diterima Kaltenglima.com.
 
Baca Juga: Kenali Gejala Penyakit Cacar Monyet, Menkes : Belum Masuk Kriteria Pandemi
 
Baca Juga: Perwira Polisi di Kalteng Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya. Dilarikan ke Rumah Sakit tapi Tak Tertolong
 
Diterangkannya, setelah menunjukkan surat tugas penggeledahan, pihaknya melakukan penyisiran lokasi dan pemeriksaan badan yang disaksikan para saksi yaitu Ketua Rt dan warga setempat.
 
“Kebenaran laporan yang diberikan masyarakat akhirnya terbukti. Karena pada pemeriksaan yang diselenggarakan tersebut, kami telah menemukan sekaligus mengamankan barang berupa paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu,” jelasnya.
 
Baca Juga: Jiho Ex Oh My Girl Tandatangani Kontrak dengan Agensi Baru
 
Budi menegaskan, terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan," sebutnya. (*)
 
 

Tags

Terkini