Parah, Ternyata Kopda M Gunakan Uang Mertua untuk Membunuh Istrinya

photo author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 06:03 WIB
Ilustrasi kasus penembakan (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi kasus penembakan (Pikiran Rakyat)
 
 
KALTENGLIMA.COM - Penembakan istri Kopda Muslimin atau (Kopda M) dilakukan di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 18 Juli 2022 lalu.
 
Perbuatan keji tersebut dilatarbelakangi motif asmara lantaran Kopda M diduga memiliki kekasih lain dan berselingkuh di belakang sang istri.
 
Parahnya lagi, uang Rp120 juta ternyata  pemberian mertua Kopda Muslimin untuk mengupah empat tersangka eksekutor penembakan sang istri.
 
 
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar saat ditemui wartawan.
 
“Jadi salah satu pegawai di rumah Kopda Muslimin ini ditelepon untuk meminta uang kepada ibu mertuanya guna biaya rumah sakit,” kata Kombes Pol. Irawan Anwar dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
 
 
Pegawai yang diketahui bertugas merawat burung peliharaan Kopda Muslimin diperintahkan untuk mengambil uang Rp120 juta dari ibu mertuanya.
 
Tak hanya sampai disitu, Kopda Muslimin juga meminta tambahan sekitar Rp90 juta dengan dalih uang berobatnya tak cukup.
 
“Ternyata Rp120 juta itu diberikan kepada para pelaku penembakan, sedangkan Rp90 juta digunakan untuk melarikan diri,” katanya.
 
 
Sebelumnya, empat pelaku pembunuh bayaran berhasil diringkus yakni S alias Babi sebagai eksekutor penembakan, P bertugas sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja, S dan AS alias Gondrong berperan sebagai pengawas.
 
Sementara itu motif Kopda Muslimin tega memerintahkan orang untuk menembak istrinya lantaran dia memiliki kekasih lain.
 
 
Menurut keterangan sejumlah saksi diduga Kopda Muslimin memiliki kekasih berinisial W
 
Tak hanya itu, upaya pembunuhan terhadap sang istri pun dilakukan sebanyak 4 kali yakni dengan disantet, diracun, hingga ditembak.
 
Atas perbuatan kejinya, kopda Muslimin saat ini tengah diburu oleh Tim Gabungan TNI dan Polri.
 
Bahkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Republik Indonesia, Jenderal TNI Dudung Abdurachman memerintahkan Pangdam IV/Diponegoro untuk menangkap Kopda Muslimin apapun caranya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X