KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH- Polisi menetap 9 tersangka dalam penggerebekan judi di arena wara, Desa hajak Km 24 Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, kalteng.
Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton sejak Kamis, 4 Agustus malam hingga Jumat 5 Agustus 2022 sore.
Kesembilan tersangka adalah 3 bandar dadu gurak, berinisial H.Z(bandar lapak I), Ny HR (banda lapak 2) dan Ny A (bandar lapak 3). dan tersangka lain berinisial M,ST, J, C, H dan N.
Sementara 10 orang lainnya, diperbolehkan pulang karena tidak terbukti tertangkap tangan atau ikut serta bermain judi dadu gurak.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah kepada membenarkan, penetapan 9 tersangka tindak pidana perjudian yang digerebek di lokasi acara ritual wara, di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kamis, kemarin.
"Yang 10 orang lain kita pulangkan karena dari hasil pemeriksaan mereka tidak terbukti dan tidak tertangkap tangan ikut bermain judi dadu gurak. Tapi polis masih mendalami kasus ini, jika terdapat bukti baru bisa saja yang dipulangkan tadi berubah status menjadi tersangka," kata Kompol Reny Arafah, Jumat, malam.
Polisi menjerat para tersangka pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, lapak dadu gurak, dan barang bukti lain," tegas Kompol Reny Arafah..
Seperti diberitakan sebelumnya, Judi di arena wara, di Desa Hajak, Km 24, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, di gerebek polisi, Kamis 4 Agustus 2022, sekira pukul 16.30 WIB.
19 orang berhasil diamankan bersama barang bukti lapak dadu gurak, uang dan Ayam.
Selain pria, dari belasan yang ditangkap, tiga diantaranya berjenis kelamin perempuan.
penggerebekan itu dilakukan Polsek Teweh Tengah dan di backup personil Polres Barito Utara.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah. (*)