humkri

Penyalahgunaan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Ditangkap Mabes Polri

Kamis, 1 September 2022 | 14:29 WIB
Ilustrasi judi online (Pixabay)
 
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap Mabes Polri, lantaran penyalahgunaan wewenang dalam menindak kasus judi online.
 
Baca Juga: Polda Kalteng Ungkap Penimbunan 756 Liter BBM Bersubsidi di Kotim, Tiga Pelaku Diamankan
 
Penangkapan Kanit Reskrim Polsek AKP M Fajar itu oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri dibenarkan oleh Kaadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono.
 
Baca Juga: Manfaat Merendam Kaki dengan Air Hangat Mencegah Serangan Penyakit
 
Baca Juga: Jangan Panik, Berikut Cara Meredakan Kepedasan di Mulut
 
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022 melansir Pikiran-rakyat.com.
 
Baca Juga: Sutradara Indonesia Lakukan Kekerasan ke Kru Perempuan, Ernest Prakasa Siap Spill Nama Sutradara
 
Namun dia belum bisa merinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap AKP M Fajar tersebut terkait kasus judi online itu.
 
Baca Juga: Polda Kalteng Bongkar 1,35 Ton Sianida 
 
Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan kepada jajarannya untuk menindak tegas aktivitas judi online maupun konvensional.
 
"Yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata Sigit dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.
 
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," katanya.
 
Dia juga meminta untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang telah meresahkan masyarakat.
 
Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tutur Sigit.***

Tags

Terkini