KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 jerigen berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 756 liter, satu unit mobil jenis minibus dan alat lainnya, serta uang tunai Rp. 8.364.000.
Tak cuma itu, polisi juga berhasil meringkus tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi pada Jumat 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Sutradara Indonesia Lakukan Kekerasan ke Kru Perempuan, Ernest Prakasa Siap Spill Nama Sutradara
Tiga terduga pelaku melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara.
Baca Juga: Polda Kalteng Bongkar 1,35 Ton Sianida
"Para pelaku yang berhasil kita amankan, MD (34) bertindak selaku penimbun BBM bersubsidi, MY (35) selaku operator SPBU dan HR (40) selaku pengawas SPBU," kata Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan Sik dikutip dari laman Humas Polda Kalteng, Selasa 30 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, lanjut Kaswandi, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar," tandasnya. (*)