Sah! Thailand Negara Asia Tenggara Pertama Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 15:26 WIB
Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis (Twitter/@ThePopTingz)
Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis (Twitter/@ThePopTingz)

KALTENGLIMA.COM - Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah Senat di tersebut menyetujui rancangan undang-undang penting tersebut, Selasa kemarin.

Meski Thailand jadi surga bagi wisatawan LGBTQ+ dengan keberadaan bar bagi warga dan turis gay dan komunitas transgender, tapi tak banyak yang tahu soal larangan menikah di kalangan sesama jenis.

Undang-undang tersebut akan berlaku 120 hari setelah diumumkan, sehingga pernikahan sesama jenis pertama mungkin bisa dilangsungkan akhir tahun ini.

Baca Juga: Harus Kreatif untuk Daerah, Dewan Murung Raya Harapkan Ini

Aturan ini juga akan memberikan manfaat praktis bagi pasangan sesama jenis, seperti dapat memiliki anak melalui IVF dan membuat keputusan medis darurat untuk pasangannya.

RUU baru ini merevisi sebutan “laki-laki”, “perempuan”, “suami” dan “istri” dalam UU perkawinan sebelumnya menjadi istilah yang netral gender.

Pasangan sesama jenis juga akan mendapat hak yang sama dengan pasangan heteroseksual dalam hal-hal seperti adopsi, warisan, izin kesehatan dan tunjangan pajak.

Baca Juga: Boston Celtics Raih Juara NBA Ke-18, Cetak Sejarah Pemegang Gelar Juara Terbanyak

Thailand berpotensi menjadi negara ketiga di Asia di mana pasangan sesama jenis bisa menikah, setelah Taiwan dan Nepal.

Taiwan mengakui pernikahan sesama jenis pada 2019, kemudian Nepal menyusul pada November 2023.

Thailand sudah terkenal dengan budaya dan toleransi LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer) yang dinamis, menjadikannya tujuan populer bagi wisatawan.

Baca Juga: Diego Anak Darius Sinathrya Gagal Masuk Timnas Indonesia U-16

Kesetaraan pernikahan didukung oleh lebih dari 80 persen masyarakat dalam jajak pendapat Juni lalu yang dilakukan oleh North Bangkok University, seperti dilansir Nikkei Asia.

RUU ini merupakan puncak dari upaya para aktivis dan politikus selama lebih dari satu dekade, setelah naskah serupa sebelumnya tidak mencapai garis akhir lantaran parlemen Thailand dibubarkan untuk pemilihan umum tahun lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X