KALTENGLIMA.COM - Donald Trump berhasil memenangkan Pemilihan Presiden AS dengan mengumpulkan 277 suara electoral college, dan diperkirakan akan membawa perubahan kebijakan dibandingkan pemerintahan Joe Biden.
Di sektor teknologi, Trump kemungkinan akan menunda beberapa kasus anti-monopoli yang digiatkan oleh Biden, termasuk kemungkinan pembatalan rencana pemecahan bisnis Google terkait dominasinya di mesin pencari.
Meski Trump tetap akan melanjutkan sejumlah kasus yang dihadapi raksasa teknologi, dia pernah menyatakan bahwa memecah Google bukanlah solusi ideal.
Baca Juga: Tahun 2024 Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 1.420 Triliun
Dalam sebuah acara di Chicago, Trump menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan persaingan yang sehat tanpa harus membubarkan bisnis Google.
Saat ini, Departemen Kehakiman AS (DOJ) sedang menangani dua kasus anti-monopoli terhadap Google, mencakup layanan mesin pencari dan bisnis iklan digital.
DOJ juga mengajukan gugatan terhadap Apple, sementara Komisi Perdagangan Federal (FTC) melayangkan tuntutan terhadap Meta Platforms dan Amazon.
Baca Juga: Tak Peduli Izin Orang Tua, Australia Larang Total Anak Main Medsos
DOJ telah mengusulkan beberapa solusi untuk kasus Google, termasuk meminta Google melakukan divestasi pada unit bisnis tertentu, seperti browser Chrome Web, serta menghentikan kesepakatan yang menjadikan mesin pencarinya sebagai layanan default di perangkat seperti iPhone.
Sidang terkait solusi ini baru dijadwalkan pada April 2025, dengan putusan akhir kemungkinan keluar pada Agustus 2025, saat Trump telah menjabat kembali.
Menurut William Kovacic, profesor hukum dari Washington University, Trump memiliki kesempatan untuk mengendalikan arah kebijakan DOJ dalam menangani kasus anti-monopoli terhadap Google.
Artikel Terkait
Empat TPS Pemilu AS Dapat Ancaman Bom, FBI: Palsu
Donald Trump Ungguli Kamala Harris, Menangkan 14 Negara Bagian
Trump Menangi Pilpres AS dengan 276 Suara Elektoral!