Jadi Buronan ICC, Ini Daftar Negara yang Wajib Tangkap Netanyahu

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 16:31 WIB
ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan genosida di Palestina (Fox)
ICC secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan genosida di Palestina (Fox)

KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) kembali menjadi perbincangan publik setelah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam pernyataannya pada Kamis (21/11/2024), ICC menyebut Netanyahu dan Gallant terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang yang terjadi sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di Gaza. Selain mereka, ICC juga mengeluarkan perintah penahanan untuk Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif.

"Perdana Menteri Benjamin Netanyahu kini secara resmi menjadi buronan," ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard, sebagaimana dikutip dari AFP pada Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: Joe Biden dan Trump Buka Suara Terkait Netanyahu jadi Buronan ICC

Langkah ICC ini berimplikasi pada terbatasnya ruang gerak Netanyahu secara internasional. Negara-negara anggota ICC yang berjumlah 124 diwajibkan menangkapnya jika ia memasuki wilayah mereka.

Diantara negara-negara tersebut terdapat Spanyol, Denmark, Perancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Afganistan, bahkan Britania Raya yang merupakan negara besar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X