ABC News Denda Rp240 miliar Terkait Pencemaran Nama Baik Donald Trump

photo author
- Minggu, 15 Desember 2024 | 19:37 WIB
ABC News juga akan membayar biaya perkara sebesar Rp15,4 miliar kepada firma hukum pengacara Trump (Foto:  DeltaOptimist)
ABC News juga akan membayar biaya perkara sebesar Rp15,4 miliar kepada firma hukum pengacara Trump (Foto: DeltaOptimist)

KALTENGLIMA.COM - ABC News, perusahaan media asal Australia, telah sepakat untuk membayar sebesar US$15 juta, setara dengan sekitar Rp240 miliar, kepada perpustakaan kepresidenan Donald Trump sebagai bagian dari penyelesaian gugatan pencemaran nama baik.

Gugatan ini bermula dari pernyataan presenter George Stephanopoulos dalam program "This Week" pada Maret lalu, yang menyebut Trump bertanggung jawab atas pemerkosaan penulis E. Jean Carroll.

Sebagai bagian dari penyelesaian, ABC News juga mengunggah catatan editor berisi penyesalan atas pernyataan yang disampaikan Stephanopoulos. Selain itu, media tersebut diwajibkan membayar biaya hukum sebesar US$1 juta kepada firma hukum Trump yang dikelola oleh Alejandro Brito.

Baca Juga: BI Buka Layanan Penukaran Uang di Kawasan Katedral Jelang Natal

Dalam dokumen penyelesaian yang ditandatangani Jumat (13/12), pembayaran sebesar US$15 juta disebut sebagai "sumbangan amal" untuk organisasi nirlaba yang terkait dengan perpustakaan Trump yang masih dalam tahap perencanaan. Uang tersebut akan disimpan di rekening escrow yang dikelola oleh Brito dalam waktu 10 hari.

Juru bicara ABC News, Jeannie Kedas, menyatakan kepuasannya atas penyelesaian kasus ini. "Kami senang para pihak telah mencapai kesepakatan untuk menolak gugatan sesuai ketentuan yang diajukan ke pengadilan," ujar Kedas seperti dikutip dari AP News, Minggu (15/12).

Gugatan ini diajukan Trump beberapa hari setelah segmen "This Week" tayang, di mana Stephanopoulos secara keliru menyebut Trump bertanggung jawab atas pemerkosaan dalam dua kasus perdata Carroll.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dari LN, Kerugian Capai Ratusan Juta

Dalam kenyataannya, juri hanya menemukan Trump bersalah atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll dalam gugatan pertama, dengan putusan pembayaran ganti rugi sebesar US$5 juta.

Pada kasus kedua yang diputuskan Januari lalu, Trump dinyatakan bertanggung jawab atas klaim pencemaran nama baik tambahan, dengan kewajiban membayar Carroll sebesar US$83,3 juta.

Kasus ini berakar dari tuduhan yang disampaikan Carroll dalam memoarnya pada 2019. Ia menuduh Trump memperkosanya pada 1990-an di sebuah department store di Manhattan, klaim yang berulang kali dibantah oleh Trump.

Baca Juga: Polda Kalteng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi 2,5 Ton

Carroll juga menggugat Trump atas pernyataan publiknya yang menuduh Carroll mengarang cerita, yang menurutnya telah menghancurkan reputasinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X