Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Jalani Pemeriksaan

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 19:30 WIB
Presiden Korea Selatan. (instagram.com/Yoon Suk Yeol)
Presiden Korea Selatan. (instagram.com/Yoon Suk Yeol)

KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Korea Selatan pada Jumat mengumumkan bahwa mereka telah memeriksa Presiden Ad Interim Han Duck-soo terkait perannya dalam pernyataan darurat militer yang dikeluarkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada awal Desember.

Han adalah salah satu dari sembilan orang yang diperiksa dalam penyelidikan tersebut, yang berfokus pada rapat kabinet yang berlangsung beberapa saat sebelum deklarasi darurat militer pada 3 Desember. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan terhadap Han terkait peranannya dalam deklarasi tersebut.

Dalam penyelidikan ini, sembilan orang yang hadir dalam rapat kabinet telah diperiksa, sementara Presiden Yoon Suk Yeol, Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, dan Menteri Unifikasi Kim Yung-ho tidak termasuk dalam daftar yang diperiksa.

Baca Juga: Pihak Sri Mulyani Angkat Bicara Terkait PPN 12% pada Uang Elektronik

Han Duck-soo diperiksa sebelum ia menjabat sebagai presiden sementara pada 14 Desember, setelah mosi pemakzulan terhadap Yoon disahkan parlemen. Pejabat Kantor Perdana Menteri menyatakan bahwa Han sepenuhnya terlibat dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.

Penyelidikan ini juga melibatkan kerja sama antara Kepolisian Korea Selatan, Dinas Penyelidikan Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), dan Kementerian Pertahanan.

Tim gabungan ini menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Yoon Suk Yeol, yang dituduh berusaha memicu pemberontakan dan memobilisasi pasukan bersenjata ke gedung Majelis Nasional untuk menggagalkan upaya pencabutan darurat militer.

Baca Juga: Usai Dikeluarkan dari SMA 70, Ini Rencana Didik DKI untuk Lima Pelaku Perundungan

Sementara itu, kejaksaan Korea Selatan juga melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, tetapi mereka menyerahkan penyelidikan terhadap Yoon dan mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min kepada tim gabungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X