Pihak Sri Mulyani Angkat Bicara Terkait PPN 12% pada Uang Elektronik

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 18:12 WIB
Ilustrasi PPN 12%
Ilustrasi PPN 12%

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada transaksi uang elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas layanan uang elektronik bukanlah hal baru. PPN untuk layanan ini telah diatur sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang efektif sejak 1 Juli 1984.

Regulasi tersebut diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menegaskan bahwa layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: Usai Dikeluarkan dari SMA 70, Ini Rencana Didik DKI untuk Lima Pelaku Perundungan

Oleh karena itu, jika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, pengenaan pajak akan tetap berlaku sesuai aturan yang sudah ada.

Rincian Pengenaan PPN

Aturan teknis terkait PPN pada layanan uang elektronik dan teknologi finansial (fintech) secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022. Berikut adalah poin-poin penting pengenaan PPN:

1. Layanan yang Dikenakan PPN:

• Uang elektronik (e-money)

• Dompet elektronik (e-wallet)

• Gerbang pembayaran

• Switching, kliring, dan penyelesaian akhir

• Transfer dana

2. Biaya yang Dikenakan PPN:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X