KALTENGLIMA.COM - Presiden Korea Selatan (Korsel) yang baru dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, kembali menolak permintaan penyidik untuk diinterogasi terkait kegagalannya menerapkan darurat militer bulan lalu. Penolakan ini terjadi pada Jumat (17/1/2025), sementara waktu penahanannya mendekati batas akhir.
Penahanan Yoon saat ini hanya dapat berlangsung selama 48 jam berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada Rabu.
Menurut laporan AFP, hingga saat ini Yoon enggan menjawab pertanyaan penyidik. Namun, diperkirakan pihak berwenang akan mengajukan surat perintah baru pada hari yang sama untuk memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari, memberikan waktu lebih banyak bagi jaksa menyusun dakwaan resmi.
Baca Juga: Pria Pemalang Tewas Dibacok Pecahan Botol, Dipicu Teman Cekcok Saat Karaoke
Kuasa hukumnya, Seok Dong Hyeon, menyatakan Yoon sudah cukup menyampaikan posisinya kepada penyidik dan tidak merasa perlu untuk memberikan jawaban tambahan.
Saat ditangkap, Yoon mengklaim bahwa dirinya telah sepakat untuk meninggalkan kediamannya secara damai demi menghindari konflik fisik. Meski begitu, ia tetap mempertanyakan legalitas penyelidikan tersebut.
Dalam sebuah unggahan di Facebook, Yoon kembali mengangkat isu dugaan kecurangan pemilu dan menyebut ancaman dari negara-negara 'bermusuhan', yang diduga merujuk pada Korea Utara.
Baca Juga: Gencatan Senjata di Gaza Disebut Pakar Hanya Lip Service
Pada 3 Desember, Yoon memicu krisis politik dengan mencoba menerapkan darurat militer, dengan alasan ancaman dari 'elemen anti-negara'.
Namun, langkah tersebut hanya bertahan enam jam karena upayanya untuk menguasai parlemen melalui militer digagalkan oleh anggota parlemen yang mayoritas merupakan oposisi.
Setelah insiden itu, Yoon dimakzulkan oleh parlemen, dan meskipun awalnya berhasil menghindari penangkapan, akhirnya ia ditahan pada Rabu lalu dengan bantuan aparat Kepolisian Seoul.
Baca Juga: Mesir Mendesak Gencatan Senjat Gaza Harus Segera Dimulai
Kini, Mahkamah Konstitusi tengah memeriksa validitas pemakzulan tersebut. Jika pemakzulan disahkan, Yoon akan kehilangan jabatannya, dan pemilu baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Selain itu, Yoon juga menghadapi tekanan terkait berbagai skandal korupsi, termasuk tuduhan bahwa istrinya, Kim Keon Hee, menerima suap berupa tas mewah.
Artikel Terkait
Berlaku Mulai 19 Januari 2025, Ini Rincian Perjanjian Gencatan Senjata Hamas-Israel
7 Orang Dikabarkan Tewas Dalam Serangan Israel di Gaza Usai Gencatan Senjata
Korban Tewas Kebakaran Los Angeles Jadi 25 Orang, 11 Titik Api Baru Muncul di California