KALTENGLIMA.COM - Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang pada Sabtu (25/1/2024) atas tuduhan penistaan agama.
Menurut laporan ABC News, mereka dihukum karena mengunggah konten tidak senonoh di media sosial yang dianggap menghina tokoh agama Islam dan Al-Quran.
Di bawah undang-undang penistaan agama di Pakistan, penghinaan terhadap Islam atau tokoh agamanya dapat dikenai hukuman mati.
Baca Juga: Putin Bakal Temui Presiden AS untuk Bahas Ukraina
Meski demikian, hukuman mati tersebut jarang dieksekusi, tetapi tuduhan semacam ini sering kali memicu kekerasan massa di masyarakat.
Manzoor Rahmani, pengacara para terdakwa, menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung tuduhan tersebut. Ia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Rahmani juga menyoroti bahwa keraguan dalam kasus semacam ini sering diabaikan oleh pengadilan karena takut akan tekanan dari kelompok agama dan ancaman kekerasan massa terhadap hakim.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Terancam Dihukum Militer Karena Ucapannya
Hakim Tariq Ayub dari Rawalpindi menyebut tindakan penistaan agama, termasuk penghinaan terhadap tokoh suci dan penodaan Al-Quran, sebagai kejahatan yang tak termaafkan.
Selain hukuman mati, keempat terdakwa juga dijatuhi denda kolektif sebesar 4,6 juta rupee (sekitar Rp266 juta) serta hukuman penjara jika pengadilan banding membatalkan vonis mati mereka.
Undang-undang antipenistaan agama mulai diberlakukan di Pakistan pada era 1980-an, menjadikan penghinaan terhadap Islam sebagai tindakan ilegal.
Baca Juga: Presiden Prabowo Belajar Penghapusan Kemiskinan dari India
Sejak saat itu, banyak individu yang dituduh menghina agama, mencemarkan teks keagamaan, atau membuat pernyataan kontroversial. Namun, para kritikus menilai hukum ini sering disalahgunakan untuk menyelesaikan konflik pribadi.
Artikel Terkait
Kebakaran di Pasar Induk Blora Hanguskan Puluhan Kios
Presiden Prabowo Belajar Penghapusan Kemiskinan dari India
Polres Bogos Bentuk Satgas Antisipasi Joki Jalur Alternatif di Puncak