KALTENGLIMA.COM - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol bebas dari penjara pada Sabtu (8/3/2025).
Dia sebelumnya sempat ditahan selama 52 hari di penjara akibat tuduhan menghasut pemberontakan.
Pembebasan Yoon Suk Yeol dilakukan setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapan pemimpin yang dimakzulkan itu atas tuduhan pemberontakan.
Baca Juga: Resep Es Cendol Susu Cocok Untuk Berbuka Puasa
Yoon bebas dari penjara setelah pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.
Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.
Baca Juga: Takjil Berbuka Puasa : Ini Dia Resep Membuat Kue Lapis Anti Gagal
Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.
"Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir," sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Artikel Terkait
Instagram Kabarnya Uji Coba Fitur Mirip Discord, Community Chat
Satgas Pangan Bakal Tindak Penimbun Komoditas selama Ramadhan
Para Atlet Bulutangkis Indonesia Berangkat ke Inggris Hadapi All England 2025
FIFA Resmi Launching Maskot Piala Dunia Sepak Bola Pantai 2025 Seychelles
Harga Cabai di Pasar Tradisional Muara Teweh Melonjak, 2 Anggota DPRD Terjun Langsung Cek Ketersedian Sembako