Penangkapan Dibatalkan, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Bebas dari Penjara

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 07:23 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol telah didakwa oleh Jaksa sebagai pemimpin pemberontak.  (X/@ultimora_por)
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol telah didakwa oleh Jaksa sebagai pemimpin pemberontak. (X/@ultimora_por)

KALTENGLIMA.COM - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol bebas dari penjara pada Sabtu (8/3/2025). 

Dia sebelumnya sempat ditahan selama 52 hari di penjara akibat tuduhan menghasut pemberontakan. 

Pembebasan Yoon Suk Yeol dilakukan setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapan pemimpin yang dimakzulkan itu atas tuduhan pemberontakan.

Baca Juga: Resep Es Cendol Susu Cocok Untuk Berbuka Puasa

Yoon bebas dari penjara setelah pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan terhadapnya.

Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.

Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.

Baca Juga: Takjil Berbuka Puasa : Ini Dia Resep Membuat Kue Lapis Anti Gagal

Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.

"Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir," sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X