Jepang Wajibkan WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan Lakukan Tes TBC

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi tuberkulosis (TBC).  (pixabay.com/kalhh)
Ilustrasi tuberkulosis (TBC). (pixabay.com/kalhh)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Jepang mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan warga negara asing untuk menjalani tes tuberkulosis (TBC) sebelum masuk ke Jepang, khususnya bagi mereka yang berencana tinggal lebih dari tiga bulan.

Kebijakan ini pertama kali diberlakukan untuk warga Filipina dan Nepal, menurut pernyataan dari salah satu pejabat pemerintah setempat.

Selanjutnya, Vietnam dijadwalkan akan dimasukkan ke dalam daftar negara yang terdampak kebijakan ini pada bulan September, disusul oleh Indonesia, Myanmar, dan China.

Baca Juga: 2,45 Juta Pekerja Sudah Dapatkan Dana dari BSU

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang melaporkan bahwa jumlah kasus TBC di kalangan pendatang asing di Jepang mengalami peningkatan, terutama dari enam negara tersebut.

Warga dari negara-negara yang masuk dalam kebijakan ini diwajibkan menyertakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa mereka bebas dari infeksi TBC sebelum datang ke Jepang. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka izin masuk ke Jepang akan ditolak.

Meskipun TBC tergolong penyakit yang bisa dicegah dan disembuhkan, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa penyakit ini menyebabkan sekitar 1,25 juta kematian sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: Israel Serang Iran Pada Dini Hari, Sembilan Orang Tewas

Di Jepang sendiri, angka kasus TBC telah mengalami penurunan hingga berada di bawah 10 kasus per 100.000 penduduk sejak tahun 2021, dan terus menurun menjadi 8,1 kasus per 100.000 penduduk pada 2023, menjadikan Jepang sebagai negara dengan tingkat insiden TBC yang rendah menurut klasifikasi WHO.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X