KALTENGLIMA.COM - Pihak pemerintah melalui Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri telah menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan setidaknya terdapat 6 ribu DIM RUU KUHAP yang disusun pemerintah dan akan diserahkan ke DPR.
"Sekitar 6 ribu (DIM)," sebut Edward Omar Sharif Hiariej di Graha Pengayoman Kemenkun, Jakarta Selatan.
Eddy, mengatakan pihak pemerintah juga telah menyampaikan ke DPR bahwa DIM RUU KUHAP sudah rampung disusun. Dia menjelaskan sekarang pihak pemerintah tinggal menunggu undangan DPR untuk membahas DIM RUU KUHAP ini secara bersama-sama.
Baca Juga: Berkedok Family Gathering di Puncak Bogor, Peserta Pesta Gay Berusia 21-50 Tahun
"Nanti DPR akan mengundang, tapi kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap. (Pemerintah tinggal menunggu) betul sekali," ujar Eddy.
Pemerintah diketahui telah resmi menandatangani naskah daftar inventarisasi masalah RUU KUHAP. DIM RUU KUHAP dari pemerintah segera diserahkan ke DPR. Penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP dilakukan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
Prosesi penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP tersebut dilakukan di Graha Pengayoman, kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (23/6). Penandatanganan ini dilakukan setelah DIM RUU KUHAP selesai dibahas pemerintah.
Baca Juga: Pulang Kampung ke Lombok, Emil Audero Bagi-bagi Sembako ke Anak Yatim
Artikel Terkait
Cara Membeli Koin TikTok dan Harganya 2025, Dapat Mengirim Hadiah kepada Pengguna
BPOM Menanggapi Viral Menu Makanan Sehat Gratis di Tangsel yang Menjadi Camilan dan Bahan Baku
Pasha Ungu Ngamuk Karena Kiesha Alvaro Diduga Digampar Dimas Anggara
Filler Tidak Lagi Populer, Semakin Banyak yang Khawatir dengan Perawatan Ini
Turis Brasil Jatuh ke Jurang Rinjani, Proses Evakuasi Terkendala Medan hingga Cuaca