KALTENGLIMA.COM - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Pos Pelayanan Batu Ampar di Kota Batam menolak masuknya produk impor berupa 8,8 ton sayuran asin asal Tiongkok pada Minggu malam, 22 Juni 2025.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan bahwa dokumen sertifikat kesehatan dari negara asal tidak lengkap dan terdapat kesalahan.
Permintaan tindakan karantina tersebut sebelumnya diajukan pada Kamis melalui sistem SSm QC. Setelah dokumen diperiksa secara teliti, diketahui bahwa sertifikat kesehatan dari Tiongkok tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dengan Rudal
Sayuran asin yang dikemas dalam satu kontainer tersebut kemudian ditahan sementara oleh pihak Karantina Kepri.
Berdasarkan Pasal 333 dalam Peraturan Balai Karantina Nomor 14 Tahun 2024, pemilik barang diberikan waktu hingga tiga hari kerja sejak surat penahanan diterbitkan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Artikel Terkait
Komisi II DPR Akan Panggil MenPAN-RB Tanya Alasan hingga Dampak ASN Bisa WFA
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel
Main Judol-Trading Pakai Dana Desa, Bendahara Desa di Serang Ditangkap
2,45 Juta Pekerja Sudah Dapatkan Dana dari BSU