Donald Trump Minta PM Israel Netanyahu Dibebaskan dari Dugaan Korupsi

photo author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 19:30 WIB
Presiden AS, Donald Trump. (Instagram.com/@realdonaldtrump)
Presiden AS, Donald Trump. (Instagram.com/@realdonaldtrump)

KALTENGLIMA.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan mengecam persidangan korupsi yang menjerat Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Trump menyebut proses hukum tersebut sebagai “perburuan penyihir politik,” seraya membela Netanyahu sebagai tokoh penting yang berjasa dalam memperkuat hubungan AS-Israel dan menghadapi ancaman dari Iran.

Ia juga menyinggung bahwa Netanyahu sedang menjalankan misi penting untuk membebaskan sandera dari Hamas.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Mega Proyek Baterai Listrik Terintegrasi di Karawang

Trump mempertanyakan logika di balik keharusan Netanyahu hadir di ruang sidang di tengah situasi perang dan negosiasi sensitif.

Ia menyindir tuduhan terhadap Netanyahu sebagai tidak penting, menyebut hal-hal seperti cerutu atau boneka Bugs Bunny sebagai dasar yang lemah untuk proses hukum.

Trump membandingkan pengalaman Netanyahu dengan kasus hukum yang pernah ia hadapi, dan menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk kriminalisasi politik terhadap pemimpin negara.

Baca Juga: Lama Terbengkalai, Legislator Kapuas Dukung Terminal Banama Jadi Pusat Ekonomi Kreatif Bagi UMKM Lokal

Meski tekanan internasional dan politik semakin kuat, persidangan terhadap Netanyahu tetap dilanjutkan.

Ia menghadapi tiga dakwaan utama: penyuapan, penipuan, dan pelanggaran kepercayaan, namun terus membantah semua tuduhan.

Selain itu, Mahkamah Pidana Internasional juga telah mengeluarkan surat penangkapan atas dirinya terkait dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Baca Juga: WNI Meninggal Dunia Setelah Jatuh di Bandara Incheon Korea Selatan

Jaksa Agung Israel telah menolak permintaan Netanyahu untuk menunda sidang, menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dihentikan meski situasi nasional sedang genting.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X