KALTENGLIMA.COM - Korea Selatan resmi mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lain di ruang kelas sekolah.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Maret tahun depan, sebagai langkah menanggapi kekhawatiran meningkatnya dampak negatif media sosial di kalangan generasi muda.
Dengan aturan ini, Korea Selatan menjadi salah satu negara yang turut membatasi akses ponsel pintar dan media sosial bagi anak di bawah umur.
Baca Juga: Gaza Dilanda Kelaparan, 300 Orang Kehilangan Nyawa
Menurut survei Pew Research Center, Korea Selatan merupakan salah satu negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia.
Data menunjukkan 99% warganya sudah terkoneksi internet, sementara 98% menggunakan ponsel pintar.
Angka ini menempatkan Korea Selatan di peringkat teratas di antara 27 negara yang diteliti pada periode 2022–2023.
Baca Juga: Polisi Ungkap Ratusan Ekstasi Berlogo RR Dibuat di Luar Negeri
Dukungan atas pengesahan RUU tersebut juga melibatkan suara bipartisan di parlemen, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi masalah kecanduan digital.
Sejumlah anggota parlemen menilai kondisi kecanduan media sosial di kalangan pelajar sudah sangat memprihatinkan.
Cho Jung-hun, salah satu pendukung RUU dari Partai Kekuatan Rakyat, mencontohkan banyak anak yang begadang hingga dini hari hanya untuk bermain Instagram.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dijadwalkan Bakal Diperiksa Bareskrim Pekan Ini Pasca Tes DNA Rampung
Data Kementerian Pendidikan turut mendukung kekhawatiran ini, dengan 37% siswa SMP dan SMA mengaku media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22% merasa cemas jika tidak bisa mengakses akun media sosial.
Meski begitu, aturan baru tetap memberi pengecualian bagi siswa penyandang disabilitas atau untuk kepentingan pendidikan, walau beberapa kelompok advokasi pemuda menilai kebijakan ini bisa dianggap melanggar hak anak.
Artikel Terkait
Bansos Disalahgunakan, Ribuan Penerima di Jatim Malah Main Judi Online
Tersandung Kasus Tabrak Lari, Kepala DKP Bengkulu Dapat Ancaman Pidana Berlapis
Politisi PDIP: Demo 25 Agustus Alarm Masyarakat untuk Para Anggota DPR
Ramai Konten Live Ricuh Saat Demo DPR, Wamenkomdigi: Itu Tidak Real