KALTENGLIMA.COM - Beberapa studio dan organisasi perfilman terkemuka di Inggris menerima surat peringatan terkait gerakan boikot terhadap lembaga-lembaga film Israel yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza.
Boikot ini dilakukan sebagai bentuk protes atas pembantaian yang terus berlangsung di wilayah tersebut dan terinspirasi oleh gerakan Filmmakers United Against Apartheid pada 1987 yang menentang distribusi film di Afrika Selatan saat masa apartheid.
Surat peringatan tersebut dikirim oleh U.K. Lawyers for Israel, yang menilai bahwa boikot yang didukung oleh beberapa bintang Hollywood, termasuk Joaquin Phoenix, berpotensi melanggar Undang-Undang Kesetaraan Inggris 2010.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdamaian, Sejarah Soekarno Terulang : Diplomasi Indonesia untuk Gaza
Pelanggaran ini bisa berdampak serius, seperti pembatalan pendanaan dan asuransi, serta risiko litigasi terhadap rumah produksi dan organisasi yang terlibat dalam gerakan boikot.
Beberapa perusahaan besar seperti Netflix, Disney, Amazon Studios, Apple, dan Warner Bros. Discovery cabang Inggris, serta lembaga penyiaran seperti BBC, Film4, dan ITV, menjadi penerima surat peringatan tersebut.
Selain itu, organisasi perfilman seperti BFI dan Pact, agensi Curtis Brown dan United Agents, serta serikat pekerja Bectu dan Equity juga termasuk dalam daftar yang diingatkan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Dorong Penghapusan Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta, Jalan Baru Akses KPR bagi MBR
Menurut surat tersebut, Undang-Undang Kesetaraan 2010 melarang diskriminasi berdasarkan kebangsaan, etnis, atau agama, sehingga boikot yang didasarkan pada kriteria tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Studio dan organisasi bisa bertanggung jawab atas tindakan staf, agen, atau pihak yang terlibat dalam pelaksanaan boikot, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial yang serius.
Selain risiko hukum, surat itu juga memperingatkan dampak terhadap pendanaan film, karena banyak lembaga pendanaan seperti BFI mewajibkan kepatuhan pada Undang-Undang Kesetaraan.
Jika pelanggaran terjadi, film yang dibuat bisa kehilangan akses ke dana pemerintah atau bahkan harus mengembalikan dana yang sudah diterima, sehingga menimbulkan preseden berbahaya bagi gerakan boikot berdasarkan identitas kebangsaan atau agama.
Artikel Terkait
Suami Bakar Istri di Jatinegara Diduga Gegara Semangkok Bubur
Polisi Minta Masyarakat Tak Sebar Video dan Foto Korban Pembunuhan Cilincing di Medsos
Bus yang Terbakar di Tol Jakut Dipicu Api dari Mesin, Kerugian Capai Rp 2 M
KPK Ikut Kaji Program MBG dan Akan Keluarkan Rekomendasi
Ditresnarkoba Polda Riau dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba 31,82 Kg oleh Dua Sejoli