KALTENGLIMA.COM - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,82 kilogram melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap sepasang kekasih berinisial DE (32) dan LH (33) asal Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pasangan tersebut ditangkap setelah mengambil paket sabu dari pelabuhan penyeberangan RORO Dumai–Rupat.
“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku berusaha kabur, namun akhirnya tertangkap setelah mobil mereka menabrak kendaraan warga,” ujar Putu pada Selasa, 14 Oktober.
Baca Juga: KPK Ikut Kaji Program MBG dan Akan Keluarkan Rekomendasi
Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Oktober 2025, melalui kerja sama antara Polda Riau dan TNI AL Lanal Dumai. Kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
Polisi menemukan 31 bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik khas Tiongkok, diduga dikirim dari luar negeri melalui sistem pengiriman terputus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DE dan LH berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput narkoba di pelabuhan RORO Pulau Rupat.
Baca Juga: Polisi Minta Masyarakat Tak Sebar Video dan Foto Korban Pembunuhan Cilincing di Medsos
Barang haram tersebut disembunyikan di balik pintu mobil dan di ruang ban cadangan kendaraan, dengan tujuan akhir untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Putu Yudha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Palembang.
Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di pelabuhan dan menemukan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BN 1747 RQ yang mencurigakan.
Baca Juga: Bus yang Terbakar di Tol Jakut Dipicu Api dari Mesin, Kerugian Capai Rp 2 M
Saat diperintahkan berhenti, pengemudi justru mencoba kabur hingga mobilnya tersangkut di pembatas jalan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku tergiur imbalan sebesar Rp5 juta per kilogram sabu dan telah menerima pembayaran awal Rp15 juta. “Jika barang ini berhasil diedarkan, nilainya mencapai lebih dari Rp31,8 miliar dan dapat merusak sekitar 159 ribu jiwa,” tegas Putu.
Saat ini, pasangan tersebut ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
DPR Bakal Panggil dan KPI Soal Pelecehan Pesantren oleh Trans7
Suami Bakar Istri di Jatinegara Diduga Gegara Semangkok Bubur
Polisi Minta Masyarakat Tak Sebar Video dan Foto Korban Pembunuhan Cilincing di Medsos
Bus yang Terbakar di Tol Jakut Dipicu Api dari Mesin, Kerugian Capai Rp 2 M