khazanah

Penjelasan Tentang Isbal, Dalil serta Hukumnya Menurut Ulama

Minggu, 10 Desember 2023 | 12:18 WIB
Penjelasan, dalil hingga hukum Isbal menurut ulama

KALTENGLIMA.COM - Isbal dapat diartikan sebagai menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki. Isbal dilarang bagi laki-laki dan sudah dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW.

Isbal menurut bahasa merupakan masdar dari "asbala", "yusbilu-isbaalan", bermakna "irkhaa-an" yang artinya menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah Islam dari Imam Ibnul 'Aroby rahimahullah, isbal artinya memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak.

Rasulullah SAW bersabda terkait orang yang menjulurkan celananya hingga mata kaki.

Baca Juga: 10 Negara Paling Indah di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

Artinya: "Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka." (HR. Bukhari no. 5787)

Sebagai umat Muslim, sudah menjadi kewajiban untuk mengikuti tata cara dan segala perkara yang dicontohkan Rasulullah SAW, termasuk dalam hal berpakaian, Rasulullah SAW sudah memberikan batas-batas pakaian syar'i untuk umat-Nya.

Baca Juga: Enam Wakil Indonesia Targetkan Hasil Lebih Baik di BWF World Tour Finals 2023

Rasulullah SAW Bersabda:

"Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya" (HR. Abu Dawud no. 4093)

Dalam sebuah hadist, Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

Baca Juga: Seorang Pria Mengantarkan Surat Cintanya yang Tersimpan Selama 2 Tahun, Endingnya Bikin Ngakak

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memegang otot betisku lalu bersabda, "Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan juga, maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki" [Hadits Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765].

Sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

"Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta" [Fathul Bari 10/320].

Baca Juga: Penutupan PBFI Batara Open Championship Berlangsung Meriah

Berdasarkan hadist-hadist tersebut dapat disimpulkan, jika panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.

Hukum Isbal Menurut Ulama

Dilansir dari sebuah buku 'Kajian Fikih Isbal' yang ditulis oleh M. R. Rozikin, M.Pd. Dalam buku tersebut dijelaskan, para ulama terbagi menjadi 3 kelompok dalam menjelaskan hukum Isbal, yakni:

Baca Juga: Catat! Ini 9 Buah Rendah Gula yang Cocok Dikonsumsi buat Penderita Kencing Manis

Isbal Hukumnya Haram Mutlak

Menurut Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqolaniy

Isbal itu menyebabkan terseretnya pakaian. dan menyeret pakaian itu menyebabkan sombong. walaupun orang yang berpakaian itu tidak bermaksud seperti itu.

Baca Juga: Resep Mille Crepes Enak dan Lembut, Kue Klasik Khas Prancis Wajib Kamu Coba!

Ibnul Arabi berkata dalam kitab fathul bari yang dinukil oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqolaniy pada juz 10 halaman 264 :

Ibnul Arabi berkata, "Tidak boleh bagi seorang laki-laki memanjangkan pakaiannya sampai mata kaki sambil mengatakan saya tidak memanjangkannya karena sombong. Karena larangan itu mencakup lafadz yang diucapkan dan hasilnya adalah bahwa isbal itu menyebabkan terseretnya pakaian dan menyeret pakaian itu menyebabkan sombong. Walaupun orang yang berpakaian itu tidak bermaksud demikian.

Menurut Syaikh Bin Bazz

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Mengamuk dan Hancurkan Rumah Susun di Sidoarjo Hanya Karena Listrik Padam

Hadits-hadits dalam hal ini sangat banyak sekali dan semuanya menunjukkan haramnya isbal secara mutlaq. Walaupun yang bersangkutan tidak berniat sombong atau takabbur. Karena hal itu bisa menyebabkan sebagai wasilah takabbur. Serta adanya sifat berlebih-lebihan dan bisa kena najis atau kotoran. Adapun bagi yang benar-benar berniat sombong maka sudah jelas lebih berat dosanya.

Isbal Hukumnya Makruh

Menurut Al-Imam Asy-Syafi'iy

Baca Juga: Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Nathan Tjoe-A-On Cetak Gol, Swansea City U-21 Menang Usai Bantai Hull City U-21 6-1

Imam nawawi berkata " isbal dibawah mata-kaki bagi yang sombong, namun jika tidak sombong maka hukumnya makruh. ini juga nash dari imam syafi'i dan dianjurkan pakaian itu sampai batas betis. Diperbolehkan menurunkannya sampai kedua mata-kaki. dan apa yang ada dibawah mata-kaki maka itu dilarang jika karena sombong. Jika tidak sombong maka makruh, karena hadist yang melarang isbal sifatnya mutlaq. Maka harus ditaqyid dengan hadits muqoyyad.[5]

Menurut Al-Imam An-Nawawi

Sesungguhnya isbal ada pada sarung, baju dan imamah dan tidak boleh isbal sampai dibawah kedua mata-kaki jika karena sombong. Namun jika bukan karena sombong maka hukumnya makruh dan dzohir hadits mutlaq itu harus dikhususkan maknanya dengan hadits muqoyyad. Inilah nash dari imam syafi'i.

Baca Juga: Hadiri PBFI Batara Open Championship, Muhlis : Junjung Tinggi Nilai Sportivitas

Para ulama sepakat bolehnya isbal bagi seorang wanita karena nabi telah mengizinkan bagi wanita dan dianjurkan pakaian itu sampai batas betis dan diperbolehkan menurunkannya sampai kedua mata-kaki dan apa yang ada dibawah mata-kaki maka itu dilarang jika karena sombong. Jika tidak sombong maka makruh. karena hadits ancaman neraka adalah khusus bagi yang sombong dan haditsnya mutlaq. Maka wajib dipahami maknanya dengan hadits yang muqoyyad.

Isbal Hukumnya Mubah atau Boleh

Selain dua hukum yang telah disebutkan diatas, ada juga ulama yang menetapkan hukumnya Mubah atau boleh.

Baca Juga: Wajib Ketahui! Ini Lima Manfaat Matcha Bagi Kesehatan Tubuh, Ternyata Bisa Mencegah Kanker

Menurut Al-imam Abu Hanifah

Shohibul muhit berkata dari kalangan hanafiyah dan diriwaatkan bahwa abu hanifah memanjangkan selendangnya. dan menyeretnya sampai mengenai tanah. kemudian ditanya bukankah kita dilarang? beliau jawab " larangan itu bagi orang yang sombong dan kita bukan orang yang sombong. begitu juga ibnu taimiyah memilih pendapat tidak adanya keharaman dan tidak menganggapnya makruh.

Menurut Al-imam Ahmad Bin Hanbal

Imam Ahmad "menyeret pakaian jika tidak sombong maka tidak apa-apa. dan ini pendapat beberapa ashab hanabilah. ***

Tags

Terkini

4 Keutamaan Bulan Rajab yang Dapat Diraih Umat Muslim

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:13 WIB

Syarat Kambing untuk Aqiqah yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:47 WIB

Kurban Menggunakan Hewan Betina, Apakah Sah?

Senin, 2 Juni 2025 | 17:02 WIB

Jadwal Serta Doa Buka Puasa Dzulhijjah

Minggu, 1 Juni 2025 | 18:02 WIB