Terkait suntik infus dan suntik nutrisi, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat bahwa prosedur tersebut dapat membatalkan puasa karena memiliki manfaat serupa dengan makanan dan minuman, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam al-Ramli.
Sementara itu, pendapat lain menyatakan bahwa suntik infus dan suntik nutrisi tidak membatalkan puasa dengan merujuk pada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membasahi kepalanya untuk menghilangkan panas dan dahaga, yang kemudian diqiyaskan dengan infus yang bertujuan untuk menyegarkan tubuh.
Dengan demikian, berdasarkan pandangan ulama dan fatwa MUI, suntik KB tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam kategori zat yang masuk melalui rongga tubuh yang terbuka dan tidak berfungsi sebagai nutrisi pengganti makanan dan minuman.