KALTENGLIMA.COM - Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkad yang disyariatkan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak.
Selain prosesi mencukur rambut bayi dan pemberian nama, inti dari aqiqah adalah penyembelihan hewan yang memenuhi syarat tertentu agar ibadahnya sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Syarat Kambing Aqiqah Menurut Syariat Islam
1. Kambing Tidak Cacat atau Sakit
* Harus sehat dan tidak memiliki cacat fisik.
* Tidak sah menggunakan kambing yang buta, pincang, terlalu kurus, atau tidak memiliki sumsum tulang.
Baca Juga: Cuaca Panas Ekstrem di Aceh, BMKG Peringatkan Bahaya Api Kecil Picu Kebakaran
2. Usia Minimal 1 Tahun
* Kambing harus cukup umur, yaitu minimal 1 tahun (masuk tahun ke-2).
* Patokan umur lebih penting daripada ukuran tubuh kambing.
3. Bukan Hewan Hasil Curian atau Haram
* Kambing harus diperoleh dengan cara halal.
* Hewan hasil curian, rampasan, atau dari harta haram tidak sah dijadikan aqiqah.
4. Boleh Jantan atau Betina
* Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis kelamin kambing.
* Baik kambing jantan maupun betina sah dijadikan aqiqah asalkan sesuai syarat umur dan sehat.
Baca Juga: Peringatan Hari Kemerdekaan, Momentum Refleksi dan Tumbuhkan Semangat Baru
5. Diolah dan Dimasak Sebelum Dibagikan