KALTENGLIMA.COM - Komisi VIII DPR melarang jemaah haji 2026 untuk menginap di Mina Jadid. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.
"Apakah 203 ribu jemaah reguler sudah pasti dapat tempat di Mina blok 3 blok 4, apakah ini sudah pasti?" kata Wachid rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025) lalu.
"Kalau tidak dapat, solusinya apa? Kalau saya dengar bapak akan ditawari, dipaksa untuk Mina Jadid, langkah mundur ini," sambungnya.
Baca Juga: Viral Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Angkut Babi, BGN Lapor Polisi
Menurutnya, jika jemaah haji 2026 ada yang ditempatkan di Mina Jadid maka ini termasuk kemunduran dalam pelayanan haji. Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah berhati-hati sebab Presiden Prabowo Subianto bisa marah jika hal tersebut terjadi dan mempertanyakan tujuan pembentukan Kemenhaj.
"Pak Prabowo akan lebih marah lagi Presiden, 'Gunanya apa kalian saya bentuk Menteri Haji?'" ujar Abdul Wachid.
Mina Jadid Jauh dari Area Pelaksanaan Ibadah Haji
Larangan dari Komisi VIII DPR RI ini bukan tanpa alasan. Seperti yang diketahui, Mina Jadid merupakan area perluasan dari Mina yang digunakan untuk menampung kelebihan kapasitas jemaah.
Namun sayang, lokasi itu dianggap kurang strategis sebab jaraknya yang lebih jauh dari lokasi pelaksanaan ibadah haji. Mina Jadid berada di luar batas wilayah Mina dan Jamarat yang biasa digunakan untuk melempar jumrah.
Kondisi Mina Jadid lebih padat dan jauh dari fasilitas utama seperti toilet dan dapur umum. Jaraknya sekitar 3 kilometer dari kawasan utama Mina.
Lokasi Mina Jadid Tidak Memenuhi Standar Kelayakan
Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI juga menolak rencana penempatan jemaah haji Indonesia di Mina Jadid pada 2026. Menurutnya, lokasi itu tak memenuhi standar kelayakan sehingga mengurangi kekhusyukan ibadah jemaah ketika prosesi puncak haji di Mina.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Gorontalo Longsor, 2 Pekerja Tewas