nasional

Pegawai Ini Tega Gelapkan Barang Perusahaan Rp100 Juta Gegara Kecanduan Hal Ini

Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:43 WIB
Oknum karyawan yang gadaikan barang perusahaan diamankan kepolisian (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap WMZ (29) pelaku penggelapan barang milik perusahaan, Kamis (24/8/2023).

Tak hanya penggelapan, Jajaran Satreskrim Polsek Tambora juga mengamankan WMZ lantaran terlibat penipuan atas kasus yang sama.

WMZ pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pihak kepolisian.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Eka vs Sugeng Rahayu di Ngawi Jatim, 3 Orang Tewas 16 Orang Luka-Luka

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan Wahyu menggadaikan alat perusahaan disebabkan kecanduan judi online.

Diketahui WMZ baru 4 bulan bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur tekstil yang ada di Tambora. 

"Pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 karena telah menggelapkan 8 unit laptop beragam jenis, 2 kamera DSLR, 3 monitor, 1 printer, 3 harddisk PC dan 1 kartu VGA," terang Putra, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Selebgram Cantik Adelia Putri Ditangkap Polda Lampung, Diduga Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

Kemduian, pelaku mengambil alih peralatan itu dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.

Tetapi, peralatan berharga ini justru digadaikan tanpa izin. 

"Kami temukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2.500.000 sampai Rp5.450.000," ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Dukung Langkah Polres Penanaman Pohon

"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," tandasnya.

Dari main judi online, WMZ mempunyai utang puluhan juta.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB