nasional

Razia Uji Emisi Dimulai Hari IMI, Begini Cara Cek Kendaraan Agar Tak Ditilang

Jumat, 1 September 2023 | 15:00 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi (Pmjnews)

- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.

Baca Juga: Manchester United Resmi Rekrut Sergio Reguilon Dari Tottenham Dengan Status Pinjaman

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%

Baca Juga: Intip Harga Tiket Konser iKON World Tour Bertajuk ‘TAKE OFF’

- Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.

- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB