- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50%.
Baca Juga: Manchester United Resmi Rekrut Sergio Reguilon Dari Tottenham Dengan Status Pinjaman
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%
Baca Juga: Intip Harga Tiket Konser iKON World Tour Bertajuk ‘TAKE OFF’
- Motor 4 tak, produksi sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
Artikel Terkait
Hasil Drawing Liga Champions 2023/24: Ada Grup Neraka? Siapa Saja
Baru Rilis Lagu Anti Galau, Simak Lirik Lagu Tiara Andini – Flip It Up
Elon Musk Sebut X atau Twitter Akan Miliki Fitur Video Call, Perlu Nomor Telepon?
BRI Liga 1 : Prediksi dan Susunan Pemain Persija vs Persib
MAMAMOO+ Bagikan Jadwal Konser 'TWO RABBITS CODE - ASIA TOUR' , Ada Jakarta