KALTENGLIMA.COM - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya telah menerbitkan red notice untuk memburu tersangka sekaligus gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.
Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Foto dan identitas pria 38 tahun kelahiran Banjarmasin tersebut kekinian telah terpampang di situ resmi www.interpol.int .
Baca Juga: Peran Pemuda Murung Raya Perlu Dikembangkan, Bupati : Akan Memberikan Sumbangsih Besar
"[Terbit red notice] Sejak Juni 2023," kata Mukti, Kamis (13/9/2023).
Fredy merupakan bandar besar sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional yang hingga kini buron.
Foto gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama, terpampang di situs Interpol di jajaran red notice.
Baca Juga: WhatsApp Disebut-sebut Akan Ada Iklan, Meta Bantah Kabar Tersebut
Seperti diketahui, keberadaan Fredy Pratama masih misterius meski sebanyak 39 anak buahnya telah ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (12/9/2023).
Berdasarkan pantauan di situs Interpol pada Kamis (14/9/2023), tampak foto tersebut memperlihatkan tampang Fredy Pratama yang lebih spesifik dan sedikit berbeda dengan foto yang disampaikan Bareskrim sebelumnya.
Dalam foto tersebut, tampak Fredy Pratama berambut gondrong berwarna hitam lurus seleher.
Baca Juga: Sukses Gelar The Girl Fest di Jakarta, Kini Akab Hadir di Surabaya
Sedangkan berdasarkan foto dari Bareskrim Polri, Fredy Pratama berpotongan rambut cepak.
Selain itu, tidak tampak pula jenggot atau kumis di wajahnya.