nasional

Terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Polisi Sita Tanah dan Tas Hermes Selebgram Nur Utami Senilai 7 Miliar

Selasa, 19 September 2023 | 19:27 WIB
Selebgram asal Makassar Nur Utami (Instagram @nurutami.s)

KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Selebgram asal Makassar, Nur Utami terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok jaringan narkoba Fredy Pratama

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengungkapkan barang yang disita dari Nur Utami diantaranya yakni tas dan kendaraan mewah.

“Aset-aset yang berhasil kita amankan ada beberapa jenis kendaraan, diantaranya Alphard, kemudian Hilux, termasuk juga HRV, dan beberapa kendaraan yang lainnya,” ujar Jayadi kepada wartawan dikutip Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: DPRD Ajak Masyarakat Berperan Aktif Sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024

“Dari yang bersangkutan juga kita lakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek seperti tas LV, Hermes, dan beberapa jenis barang yang lain,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jayadi menyebutkan pihaknya juga masih menelusuri aset-aset lain milik Nur Utami yang diantaranya berbentuk tanah dan bangunan.

“Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar 6 sampai 7 miliar,” ucapnya

Baca Juga: Jelang Konser SMTOWN di Jakarta, Bagi Jadwal Pencahayaan Tiap Warna Fandom Grup SM Entertainment di GBK

Sementara itu, Jayadi menambahkan, untuk rekening dari Nur Utami yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kini juga masih dalam tahap koordinasi dengan pihak bank untuk pemblokiran.

“Kami sudah dapatkan rekeningnya, mohon bersabar, kami akan lakukan permintaan kepada pihak bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening yang bersangkutan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang Selebgram asal Makassar bernama Nur Utami terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.

Baca Juga: Timnas U-17 Indonesia tiba di Jerman, Langsung Jalani Pemusatan Latihan dan Sejumlah Uji Coba

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan Nur Utami saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

“NU (Nur Utami) sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim,” ujar Jayadi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB