nasional

Kementerian Agama Buka Seleksi CPNS dan PPPK Hingga 9 Oktober, Simak Syaratnya

Sabtu, 23 September 2023 | 11:44 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK Kementerian Agama tahun 2023 (Kemenag)

 

KALTENGLIMA.COM – Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipi) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023.

Ada sebanyak 68 formasi dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September hingga 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Ajudan Kapolda Kaltara Ditemukan Tewas Tertembak di Kamar, Diduga Lalai Saat Bersihkan Senjata

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar melansir dari lama Kemenag pada 23 September 2023.

Sedangkan untuk calok PPPK Kemeterian Agama membuka dari 23 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” sambungnya.

Baca Juga: Bupati Hadiri Seminar, Talk Show dan KKR se Kalteng, Perdie : Kebersamaan Sangat Dibutuhkan Dalam Berkehidupan

Pendaftaran ini tentunya dibuka secara online melalui lama SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambungnya.

Baca Juga: Pembaruan iOS 17 Disebut Buat Baterai iPhone Lebih Boros

Untuk seleksi CPNS terbagi menjadi tiga tahap, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB