nasional

Ngemis Online: Budaya Baru Generasi Z yang Dikecam Publik

Senin, 2 Oktober 2023 | 16:58 WIB
Ilustrasi - Fenomena Ngemis Online di TikTok. (Pexels/Ron Lach)

KALTENGLIMA.COM - Jika kita dulu banyak menemui para pengemis mengemis dipinggir jalan. Lain halnya saat ini, dimana media digital telah dijadikan alat untuk mengemis.

Geberasi Z memanfaatkan media sosial untuk mendapat penghasilan yang kini jamak dilakukan di era digital.

salah satu yang kini marak adalah fenomena ngemis online kerap dilakukan oleh para generasi Z melalui Live di Aplikasi TikTok.

Baca Juga: Sepakbola Asian Games 2203 : Tumbangkan Arab Saudi, Uzbekistan Lolos ke Semifinal

Pembuat konten menampilkan kegiatan mengeksploitasi orang lanjut usia. Salah satunya yang dikecam publik adalah Aksi mandi lumpur.

Terkait ini Pemerintah telah melarang kegiatan mengemis yang tercantum dalam undang-undang pasal 504 kuhp ayat 1 "barang siapa yang mengemis di muka umum. Diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu".

Sedangkan pada ayat 2 tertulis "pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih , yang berumur diatas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan".

Baca Juga: SM Entertainment Umumkan Jungmin Batal Debut di NCT NEW TEAM Karena Masalah Ini

Undang-undang tersebut muncul karena negara ingin membangun jiwa-jiwa milenial yang inovatif, kreatif dan kritis. Sedangkan kegiatan mengemis dianggap sebagai mental pemalas yang hanya pasrah dengan mengharapkan belas kasihan orang. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB