nasional

RUU ASN Segera Diketok, Intip Skema Baru Gaji PNS dan PPPK

Senin, 2 Oktober 2023 | 22:21 WIB
ilustrasi ASN (Ist)

KALTENIGLIMA.com- Pemerintah dan DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. 

Rancangan yang merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN itu mengatur berbagai norma baru baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu RUU ASN itu termasuk perihal gaji dan pendapatan untuk para abdi negara. Keputusan ini tentu memecah kebuntuan 2,5 tahun upaya mengubah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Marshella Aprilia Tertawa Saat Temannya Sebut Pratama Arhan Miskin, Netizen Geram

Baca Juga: Sebut Pratama Arhan Miskin, Asnawi : Bilangnya Miskin Tapi Nyatanya Dulu Dibiayain Chuakss

Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal berkata hasil revisi UU ASN terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Isi perubahan terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN.

"Mengubah istilah gaji menjadi penghasilan, mengubah definisi atau batasan pengertian beberapa istilah yaitu istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit," terang Syansurizal dalam rapat pengambilan keputusan yang dilakukan beberapa waktu lalu, dikutip pada Senin, (2/10/2023).

Lebih lanjut, perihal gaji dan pendapatan ASN termuat dalam RUU ASN Bab 6. Pasal itu mengatur hak dan kewajiban ASN.

Baca Juga: Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Polri, Ada Apa?

Baca Juga: Profil Jungmin yang Batal Debut Bareng NCT NEW TEAM

Isi utamanya adalah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material. Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK.

Selain itu, ada perubahan komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Berikut ini merupakan bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN yang mengatur persoalan penghasilan tersebut berdasarkan draft versi 25 September 2023.

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB