Baca Juga: Sejarah, Tumbangkan Iran Timnas Hong Kong ke Semifinal Sepakbola Asian Games 2023
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan;b. penghargaan yang bersifat motivasi;c. tunjangan dan fasilitas;d. jaminan sosial;e. lingkungan kerja;f. pengembangan diri; dang. bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji; ataub. upah.
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial; dan/ataub. nonfinansial.
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/ataub. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;b. jaminan kecelakaan kerja;c. jaminan kematian;d. jaminan pensiun; dane. jaminan hari tua.
(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:
a. fisik; dan/ataub. nonfisik.
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/ataub. pengembangan kompetensi.