Mereka adalah dokter terlibat dalam penanganan A, termasuk direktur rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Program Guru Penggerak Strategis Bagi Kemajuan Pendidikan di Kabupaten Murung Raya
Mereka adalah dokter terlibat dalam penanganan A, termasuk direktur rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Program Guru Penggerak Strategis Bagi Kemajuan Pendidikan di Kabupaten Murung Raya
Para dokter ini dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.