nasional

Buntut Kecelakaan Beruntun Tol Semarang-Solo, Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka

Rabu, 4 Oktober 2023 | 08:25 WIB
Kecelakaan beruntun di Tol Semarang (Pmjnews)


KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menetapkan sopir bus yang diduga menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo sebagai tersangka.

Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 30 September 2023.

Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus ini.

Baca Juga: Jaga Kesehatan saat Musim Panas dengan 5 Cara Ini

"Iya, tersangka (sopir) bus," ujar Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Tri Handoko saat dihubungi wartawan, Senin (2/10/2023).

Menurut Agus, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun ancamannya berupa pidana penjara satu tahun.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak, Presiden Jokowi Tunjuk Wamentan Jadi Mentan Ad Interim

"Sementara jeratan pasal 310 ayat 2 UU LLAJ, karena kelalaiannya menyebabkan luka ringan dan kerugian materi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan sopir bus Murni Jaya yang diduga sebagai pemicu kecelakaan beruntun di Tol Semarang-Solo KM 42, di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Sabtu (30/9/2023).

Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi sopir bus Murni Jaya itu diamankan untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan satu bus dan lima unit mobil.

Baca Juga: Brisia Jodie Trending di X Diduga Hamil, Gegara Foto Pegang Perut Buncit

"Iya, sopir bus kami amankan," ujar AKBP Yunaldi saat dikonfirmasi wartawan di ruas tol Banyumanik.

Menurut Yunaldi, pihaknya hingga kini juga masih melakukan olah TKP kecelakaan beruntun tersebut.

Selain itu, polisi juga mengecek rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB