KALTENGLIMA.COM – Gregorius Ronald Tannur (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI asal NTT ini diduga menganiaya kekasinya, Dini Sea Afrianti sebelum meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Gregorius Ronald Tannur disebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Tips Cara Memasak Jengkol Supaya Empuk, Tidak Bau dan Pahit
"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada 6 Oktober 2023.
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan jadi tersangka setelah proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.
Sementara itu, Gregorius dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. ***