KALTENGLIMA.COM - Perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia semakin hari semakin tinggi.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut kalau transaksi judi online mencapai Rp200 triliun per tahun.
Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan kalau saat ini, nilai transaksi judi online diperkirakan mencapai lebih dari Rp350 triliun per tahunnya.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Mangkir dari Penyidik di Kasus Syahrul Yasin Limpo
Dalam tiga bulan ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran terhadap 425.506 konten judi online yang dimulai dari 18 Juli sampai 18 Oktober 2023.
Disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi, 236.098 konten itu diantaranya berasal dari situs atau alamat internet protokol (IP address).
Kemudian, 17.235 konten berasal dari file sharing.
Baca Juga: Aktor L yang Diduga Terjerat Kasus Narkoba Lee Sun Kyun, Begini Tanggapan Agensi
“Adapun sebanyak 171.175 konten asalnya dari media sosial,” ungkapnya, Jumat, (20/10).
Dikatakan Budi lagi, pihaknya juga sudah meminta internet service provider (ISP) dan operator seluler meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
Caranya, dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistemnya pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Baca Juga: Antusias, Pemkab Murung Raya Gelar Senam Bersama Pengiat Literasi
“Juga, dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," urainya.
Budi mengatakan, maraknya judi online saat memang meresahkan masyarakat.