Bahkan, ditengarai nilai transaksi judi online tembus Rp350 Triliun.
Baca Juga: Indonesia Sisakan 4 Wakil di Perempat Final Denmark Open 2023, Siapa Saja
"Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online," terangnya.
OJK Blokir 2.760 Rekening Bank yang Digunakan Transaksi Judi Online Ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang Judi Online telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini merupakan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memberantas maraknya judi online.
Baca Juga: Kaya Vitamin C, Inilah Manfaat Vitamin C.untuk Kesehatan tubuh
“Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 juli 2023 hingga 16 Oktober 2023," tandas Budi.
Artikel Terkait
Ed Sheeran Gelar Konser di GBK Indonesia Tahun Depan, Catat Harga Tiketnya!
Papeda jadi Google Doodle Hari Ini, Simak Asal-Usulnya
Pj Bupati Muhlis Hadiri RUPS Luar Biasa PT. Bank Kalteng 2023
Viral! Anggota Dishub Medan Ditikam Pengendara yang Tak Mau Diatur Saat Bertugas di Jalan
Kejutan di The Girl Fest Bandung, Dihadiri Nagita Slavina hingga Prilly Latuconsina untuk Tutup Roadshow Terak