Transaksi Ilegal Makin Parah, Kominfo Blokir 425.506 Konten Perjudian Transaksi yang Tembus 350 Triliun

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 18:27 WIB
Ilustrasi Judi Online (Pmjnews)
Ilustrasi Judi Online (Pmjnews)

Bahkan, ditengarai nilai transaksi judi online tembus Rp350 Triliun.

Baca Juga: Indonesia Sisakan 4 Wakil di Perempat Final Denmark Open 2023, Siapa Saja

"Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online," terangnya.

OJK Blokir 2.760 Rekening Bank yang Digunakan Transaksi Judi Online Ribuan rekening bank yang memfasilitasi transaksi dan perputaran uang Judi Online telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hal ini merupakan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memberantas maraknya judi online.

Baca Juga: Kaya Vitamin C, Inilah Manfaat Vitamin C.untuk Kesehatan tubuh

“Beberapa waktu lalu kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 juli 2023 hingga 16 Oktober 2023," tandas Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X